Tugas Biro Informasi Kredit (BIK) yang dibentuk oleh Bank Indonesia adalah menghimpun dan menyimpan data debitur, kemudian mengolah, mempertukarkan dan mendistribusikan data tersebut sebagai informasi debitur dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi intermediasi lembaga keuangan (bank dan bukan bank). Beranjak dari definisi tersebut maka, sebenarnya lembaga semacam itu sudah lama dikenal dalam sistem perbankan nasional. Namun yang sedang terjadi sekarang, ditengah dinamika situasi perekonomian nasional dan pergeseran paradigma pengelolaan bank, dituntut penyesuaian peran dan kualitas BIK untuk sampai pada tingkat international best practices.
Bank BI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar