Kamis, 07 April 2011

Deposito adalah

Deposito adalah uang yang disimpan di bank yang hanya bisa diambil setelah jangka waktu tertentu (sesuai perjanjian, misal setelah 1 thn, setelah 3 thn ato setelah 5 tahun).

Jasa yang diterima atas deposito adalah bunga deposito, yang dihitung dengan rate tertentu dikali dengan Jumlah depositonya. rate-nya lebih tinggi sedikit dibanding bunga tabungan dan tidak pernah lebih tinggi dari bunga kredit.

Klo deposito syariah, balas jasa deposito disebut Nisbah (bagi hasil). Besaran Nisbah ini dihitung dengan cara membagi jumlah deposito yang dimiliki seseorang dangan total deposito yang dimiliki semua orang di Bank itu (catatan: produk deposito yang sama), kemudian dikalikan dengan bagi hasil total.

Sedangkan Tabungan adalah uang yang disimpan di bank dan dapat diambil setiap saat oleh nasabah ybs..Setiap bulan dapet bunga tabungan.

Deposito adalah

Deposito adalah uang yang disimpan di bank yang hanya bisa diambil setelah jangka waktu tertentu (sesuai perjanjian, misal setelah 1 thn, setelah 3 thn ato setelah 5 tahun).

Jasa yang diterima atas deposito adalah bunga deposito, yang dihitung dengan rate tertentu dikali dengan Jumlah depositonya. rate-nya lebih tinggi sedikit dibanding bunga tabungan dan tidak pernah lebih tinggi dari bunga kredit.

Klo deposito syariah, balas jasa deposito disebut Nisbah (bagi hasil). Besaran Nisbah ini dihitung dengan cara membagi jumlah deposito yang dimiliki seseorang dangan total deposito yang dimiliki semua orang di Bank itu (catatan: produk deposito yang sama), kemudian dikalikan dengan bagi hasil total.

Sedangkan Tabungan adalah uang yang disimpan di bank dan dapat diambil setiap saat oleh nasabah ybs..Setiap bulan dapet bunga tabungan.

PENGETAHUAN TENTANG PERBANGKAN

MENGENAL LEBIH DEKAT DUNIA PERBANKAN SEIRING DENGAN PROGRAM BANK INDONESIA TENTANG PROGRAM AYO KE BANK

Latar Belakang
Latar belakang di buatnya tulisan ini supaya seluruh masyarakat umum tau apa yang ada di dunia perbankan dan sejalan dengan program Negara tentang pencanangan Tahun 2008 menjadi tahun pendidikan, jadi di sini saya terpanggil untuk memberikan info kepada anda semua tentang dunia perbankan

Pengertian Bank
Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak atau dengan pengertian lain
Bank adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa, yang kegiatan pokoknya mempunyai 3 fungsi pokok yaitu:
 Menerima penyimpanan dana masyarakat dalam berbagai bentuk.
 Menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit kepada masyarakat. ( untuk mengembangkan usaha ).
 Melaksanakan berbagai jasa dalam kegiatan perdagangan dan pembayaran Dalam Negeri maupun Luar Negeri serta berbagai jasa lainnya di bidang keuangan. Antara lain Inkaso transfer, traveler check, credit card, safe deposit box, jual beli surat berharga dll


Jenis – jenis Bank
Jenis Bank berdasarkan fungsinya :
1. Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.
Bertugas mengatur kebijakan dalam bidang keuangan ( moneter ) dan pertumbuhan perekonomian di Indonesia
2. Bank Umum yaitu Bank yang dapat memberikan jasa dalam lau lintas pembayaran
3. Bank Perkreditan Rakyat yaitu Bank yang dapat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk yang lainnya.
4. Bank Umum yang khusus untuk untuk melaksanakan kegiatan tertentu yaitu melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil, pengembangan ekspor non migas, pembangunan perumahan.

Jenis Bank berdasarkan kepemilikannya :
1. Bank Umum Milik Negara
Yaitu Bank yang hanya dapat didirikan berdasarkan Undang-Undang.
2. Bank Umum Swasta yaitu Bank yang didirikan dan menjalankan usaha oleh golongan pengusaha tertentu setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan
3. Bank Campuran yaitu Bank yang didirikan bersama-sama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI atau Badan Hukum Indonesia dengan satu atau lebih yang berkedudukan di Luar Negeri
4. Bank Pembangunan Daerah yaitu Bank milik Pemerintah Daerah.
5. Selain itu ada pula salah satu bank yang bersifat khusus yaitu Bank Muamalat Indonesia.
BMI adalah bank yang menerapkan sistem dan operasi perbankan berdasarkan Syariah Islam.

Usaha-usaha yang di jalankan oleh BAnk
Usaha-usaha yang dijalankan oleh Bank Perkreditan Rakyat antara lain:
1. Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dll.
2. Memberikan kredit
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.

Usaha-usaha yang dijalankan oleh Bank Umum antara lain:
1. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI.
2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan,seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI
3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI
4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.


Jenis-jenis Dana
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, jenis dana yang dihimpun oleh bank adalah :
1. Giro
Adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat co: cek,Bilyet Giro dll.
2. Deposito berjangka yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
3. Sertifikat Deposito yaitu deposito berjangka yang bukti penyimpannya dapat diperdagangkan.
4. Tabungan yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek.


Serba-serbi Bank
Bank yang pertama kali didirikan di Indonesia yaitu Nederlandsche Handel Maatschappij ( NHM ), pada masa pendudukan Belanda untuk mengisi kekosongan akibat likuidasi Vereenidge Oost-Indische Compagnie (VOC).
NHM ini telah berubah menjadi Bank Ekspor Impor Indonesia. Selain itu pemerintah Hindia-Belanda juga mendirikan De Javasche Bank pada tahun 1827 yang kini Bank Indonesia (BI) dan NV Escompto Bank, sebuah bank swasta yang sekarang dikenal sebagai Bank Dagang Negara ( BDN ).
Disamping itu sekarang berdiri pula sejumlah bank asing yang beroperasi di Jakarta dan Surabaya seperti: The Hongkong & Shanghai Bank, The Chartered Bank, Bank Of China, Overseas Chinese Banking Corporation ( OCBC ) dari Singapura


Jenis-jenis Surat berharga
1. Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Data-data yang ada di bilyet giro :
• Tanggal Penarikan adalah tanggal pada saat penarik membuka Bilyet Giro.
• Tanggal Efektif adalah tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan. Tanggal efektif ini harus dalam masa tenggang waktu penawaran selama 70 hari terhitung sejak tanggal penarikan. Dalam hal tanggal efektif tidak dicantumkan maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif.(Sesuai SKBI No. 28/32/KEP/DIR pasal 2 dan 3).
• Nama pemegang dan nomor rekening (wajib diisi).
• Nama Bank penerima (dalam hal nama bank penerima tidak diisi, maka bank tertarik dan penarik setuju dananya dipindahbukukan ke bank mana saja.)
• Jumlah dana dalam angka dan huruf diisi selengkapnya. Jika ada perbedaan antara angka dan huruf dalam penulisan, maka yang berlaku adalah jumlah dalam huruf selengkap-lengkapnya.(SKBI No. 28/32/KEP/DIR pasal 2 dan 3 )
• Tanda tangan penarik dan stempel sesuai dengan persyaratan pembukaan rekening.

Ketentuan-ketentuan lain Bilyet Giro
Penarik tidak boleh membatalkan Bilyet Giro selama dalam tenggang waktu penawaran.
Pembatalan Bilyet Giro hanya dapat dilakukan setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran dengan suatu surat pembatalan dari penarik.(SKBI No. 28/32/KEP/DIR pasal 7).
Kewajiban penarik yang timbul dari penarikan Bilyet Giro hapus karena kadaluwarsa setelah lewat waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran. (SKBI No. 28/32/KEP/DIR pasal 11).
Perintah pemindahbukuan dalam Bilyet Giro tidak berakhir apabila kemudian penarik meninggal dunia atau menjadi tidak cakap menurut hukum.(SKBI No. 28/32/KEP/DIR pasal 10).
2. Cek
Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Data-data dalam Cek
• Terdapat nama bank tertarik.
• Tanggal Penarikan adalah tanggal pada saat penarik membuka cek.
• Tanda tangan penarik dan stempel sesuai dengan persyaratan pembukaan rekening.



Ketentuan-ketentuan lain Cek
Cek tidak dapat dibatalkan oleh penarik.
Cek dapat ditarik kembali oleh penarik setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan. Tenggang waktu pengunjukan Cek adalah 70 hari terhitung sejak tanggal penarikan.
Kewajiban penarik yang timbul dari penarikan Cek hapus karena kadaluwarsa setelah waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai akhir tenggang waktu pengunjukan

3. Nota Debet
Nota Debet adalah warkat yang dipergunakan untuk mendebet dana satu bank melalui lalulintas giral didalam satu wilayah kliring Bank Indonesia.
Nota debet didicetak diatas security paper dan mempunyai nomor serie warkat.
Ada batasan nominal yang berlaku sesuai peraturan Bank Indonesia.

4. Draft/Wesel
Draft/wesel adalah merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh satu bank dan berisi perintah tidak bersyarat dari Bank penerbit kepada bank lain untuk membayar sejumlah dana kepada pihak yang namanya tercantum pada wesel /Draft.
Fungsi draft / wesel adalah sebagai pengganti Bank Notes
Draft diterbitkan tidak dalam pecahan tertentu
Dasar hukum diatur pada KUHD 100-132
Hanya dapat diuangkan pada bank yang ditunjuk.

5. Endorsement
• Endorsement adalah Penyerahan satu surat berharga atas unjuk oleh seorang kepada pihak lain, dengan disertai pernyataan pengalihan haknya atas surat tersebut.
• Endorsement pada surat berharga harus tidak bersyarat.
• Setiap syarat yang terdapat pada endorsement oleh Undang-Undang dianggap sebagai tidak tertulis.
• Setiap endosan menurut Undang-Undang harus menanggung pembayaran surat berharga itu, kecuali telah diperjanjikan kebalikannya.

Jenis-jenis Endorsement
1. Special Endorsement
Endorsement yang menyebutkan nama pihak tertentu baik perorangan/badan hukum kepada siapa dilakukannya.
Selain tanda tangan terdapat kata-kata kepada nama Tuan ..., atau PT Atau order, atau saya pindahkan Hak saya kepada Tuan ..., PT ...
* Bilamana Tuan ...,PT ... akan mengalihkan surat berharga tersebut kepada pihak lain, diharuskan menandatangani sebagai endosement
dan mencantumkan juga nama, kepada siapa haknya dipindahkan.

2. Blank Endorsement
Suatu endorsement yang dilakukan tanpa menyebut nama orang/Badan kepada siapa dilakukannya.
Endosan hanya membubuhi tanda tangannya pada bagian belakang lembar surat tersebut.
Pemegang surat berharga dapat mengalihkan dan menyerahkan kepada siapa saja tanpa endorsement lagi, dan surat berharga dapat dibayarkan kepada setiap pembawanya.

3. Collection Endorsement
Endorsement yang memuat kata-kata “HANYA UNTUK DIPUNGUT’ atau untuk inkaso.
Pemegang dapat melaksanakan semua hak yang timbul, dan tidak dapat mengendosir lagi kepada pihak lain

4. Endorsed without regres
Endorsement yang dinyatakan tidak menangung atas pembayarannya, dalam arti tidak ada tuntutan bila tidak ada pembayaran atas surat berharga tersebut.
Pengertian Hak regres :
Teguran kepada Drawee terlebih dahulu ada PROTES oleh pemegang wesel, yang dinyatakan secara otentik oleh notaris
Adalah hak menegur terhadap si tertarik/drawee yang dilakukan oleh pemegang Wesel, bila si tertarik menolak melakukan akseptasi atau menolak untuk menyetujui pembayaran wesel tersebut


Pelayanan-pelayanan yang ada di Bank

1. KLIRING
Kliring adalah Proses penyelesaian hutang piutang antar Bank dalam satu wilayah kliring dan B.I sebagai mediator.

Jenis transaksi Kliring
• Setoran Kliring
Setoran kliring : Warkat Bank lain yang disetorkan kerekening nasabah.
• Tarikan KLiring
Tarikan Kliring : Warkat yang ditagihkan penarik dari Bank lain kepada rekening tertarik.
• Kiriman Uang Masuk
Kiriman uang Masuk : Pemindahan dana dari Bank lain.
• Kiriman Uang Keluar
Kiriman uang keluar : Pemindahan dana ke Bank kain.
• Tolakan Keluar
Tolakan keluar : Warkat penarikan kliring yang ditolak pembayarannya atau tidak memenuhi syarat baku. (saldo,tanggal,tanda tangan,pengisian dll)
• Tolakan Mauk
Tolakan masuk : Warkat setoran kliring yang ditolak pembayarannya oleh Bank lain.


Jenis Proses kliring :

1. Manual
Proses Kliring secara MANUAL
• WARKAT dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring
• Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring
• Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke BI beserta warkat penyerahan.
• Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.

2. SOKL
Proses Kliring secara Semi Otomasi (SOKL)
Proses penyelesaian kliring dengan menggunakan media disket untuk mengirim data transaksi kliring penyerahan sebagai dasar proses di Bank Indonesia, sementara warkat kliring diserahkan sebagaimana mestinya melalui sistem loket BI

3. Sistem Kliring Elektronik
Proses penyelesaian transaksi kliring dengan menggunakan DE(data Elektronik) yang dikirim oleh setiap peserta kliring.
Bank Indonesia hanya mengenal 1 (satu) Peserta bagi setiap bank peserta kliring.
Saat ini sistem kliring elektronik baru digunakan di wilayah kliring Jakarta dan sekitarnya.


2. PDC ( Post dated Cheque )
PDC adalah titipan warkat Bank lain (setoran Kliring) yang tanggal efektifnya belum jatuh tempo.
PDC merupakan salah satu jasa Bank yang diberikan kepada nasabah untuk menitipkan setoran warkat yang belum jatuh tempo.

3. Inkaso
Inkaso adalah Tagihan warkat Bank Lain diluar wilayah kliring.
Proses pencairan dana dari warkat inkaso dapat melalui jasa Bank / bank koresponden.
Proses tsb dapat memakan waktu 2 hari atau lebih.

4. Transfer
Transfer adalah jasa pelayanan Bank kepada pihak ketiga/masyarakat untuk mengirimkan sejumlah dana dalam bentuk Rupiah/Valas, yang ditunjukan kepada pihak lain baik perorangan, lembaga, atau perusahaan baik dalam negeri/luar negeri sesuai dengan permintaan pengirim

Syarat-syarat transfer
• Instruksi dari nasabah
• Adanya penerimaan dana
• Adanya dana baik ( Bukan money loundry )

Pihak-pihak yang terlibat
• Pengirim / Remitter
• Penerima / Beneficiary
• Bank Pengirim / Remitter Bank
• Bank Pembayar / Paying Bank

5. BI- RTGS( BI – Real Time Gross Settlement )
RTGS: Transaksi antar Bank Secara Online dengan bank-bank lain di Jakarta dan BI sebagai sentral komputerisasinya ( one day )

5. Payment Point
Payment point adalah Jasa Bank untuk kemudahan bagi nasabah untuk melakukan pembayaran rutin setiap bulan.
Jenis Payment :
- Autodebet pembayaran PLN
- Autodebet pembayaran TELKOM
- Autodebet pembayaran Gaji
- dll



6. SDB ( Safe Doposite Box )
SDB adalah jasa yang di berikan kepada nasabah dalam rangka peyimpanan surat-surat berharga.

7. SBI
SBI adalah surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto.
Penerbitan SBI dengan sistem lelang yaitu
1. Lelang tetap mingguan ( setiap hari Rabu )
2. Lelang harian sesuai dengan kebutuhan pengendalian moneter.

Dasar dan Keputusan
• Keputusan Presiden No.5 thn 1984 tentang Penerbitan Sertifikat Bank Indonesia,
• SE BI no.31/2/UOPM perihal Penerbitan dan Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia

Penjualan SBIPenjelasan mekanisme pembelian SBI yaitu
• Sistem lelang dan hasil
• Denominasi Sertifikat Bank Indonesia
• Waktu penyelenggaraan lelang SBIPenyediaan dana pembelian SBI
Mengisi formulir pembelian/peserta lelang dan kirim ke KP ( Div Treasury )
Penyerahan/ tanda terima SBI ke nasabah

Pencairan SBI
Konsep Dasar Pencairan Sertifikat Deposito
• Menyerahkan bukti kepemilikan SBI
• Mengisi form pencairan SBI ( rekening pencairan nasabah )
• Konfirmasi ulang ke nasabah

Lelang SBI
Lelang SBI adalah penjualan SBI yang dilakukan oleh Bank Indonesia yang didasarkan atas target kuantitas dalam rangka pelaksanaan kebijakan pengendalian moneter
Surat Permohonan Lelang SBI (SPLS) merupakan surat penegasan atas transaksi lelang SBI yang telah dilakukan melalui Reuter Monitor Dealing System (RMDS),telepon faksimili, teleks atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Peserta Lelang
Peserta lelang adalah bank dan atau Pialang yang dapat bertindak baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.




8. Tabungan
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.
Tabungan hanya dapat dibuka atas nama perorangan

Syarat-syarat tabunga
• Penarikan hanya dapat dilakukan di kantor bank menggunakan alat disediakan, tidak dapat menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya
• Penarikan dana tidak boleh melebihi jumlah tertentu sehingga menyebabkan saldo tabungan lebih kecil dari saldo minimum
• Tabungan di selenggarakan dalam rupiah

9. Deposito dan sertifikat deposito
Deposito Berjangka adalah simpanan dana pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dana dengan bank yang bersangkutan
Sertifikat Deposito adalah surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang merupakan surat pengakuan hutang dari bank dan dapat diperjualbelikan dalam pasar uang.
Perbedaan antara deposito dengan sertifikat deposito

Deposito Berjangka
- Nominal penempatan bebas
- Bunga dibayar dibelakang
- Tidak dapat dipindahtangankan
- Atas nama Deposan
- Dapat sebagai jaminan kredit
Sertifikat Deposito
- Nominal/ Denominasi terbatas
- Bunga dibayar dimuka
- Dapat dipindahtangankan
- Atas unjuk
- Tidak dapat sebagai jaminan kredit

Konsep Dasar Penempatan Deposito
- Indentitas yang sah dari deposan
- Sumber dana yang dimiliki
- Data penempatan deposito lengkap
- Sarana menghubungi deposan
- Dokumentasi / File deposan
- Konfirmasi ulang

Konsep Dasar Pencairan Deposito
- Menyerahkan Bilyet Deposito asli
- Bilyet Deposito ditanda tangani ( dibalik )
- Verifikasi tanda tangan deposan
- Data penyelesaian dana pencairan
- Konfirmasi ulang
Konsep Dasar Break Deposito
- Menyerahkan Bilyet Deposito Asli
- Copy kartu indentitas deposan
- Verifikasi spesimen tanda tangan
- Periksa keabsahan surat kuasa ( bila ada )
- Dokumentasi / filing
- Konfirmasi ulang

Konsep Dasar Penjualan Sertifikat Deposito
- Mengisi form penjualan sertifikat deposito
- Menyerahkan kartu indentitas pembeli per aplikasi
- Dana pembelian Sertifikat Deposito
- Konfirmasi ulang

Konsep Dasar Pembelian Sertifikat Deposito
- Sertifikat telah jatuh tempo
- Periksa keaslian dan keabsahan fisik sertifikat Deposito
- Data hasil pencairan sertifikat Deposito
- Konfirmasi ulang


Inilah sekelumit tentang hal-hal yang ada di perbankan secara umum, penulis berharap apa yang telah ada bias di pergunakan, semoga apa yang di sajikan dapat membantu anda semua

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/15/PBI/2009 - Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah

Ringkasan :
  1. Latar belakang diterbitkannya PBI ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas mengenai persyaratan dan tata cara bagi Bank Konvensional (bank umum dan BPR) yang ingin mengubah kegiatan usahanya (konversi) menjadi Bank Syariah, yang berbeda dengan pendirian Bank Syariah baru.
  2. PBI ini dikeluarkan sebagai penyesuaian atas 2 PBI berikut ini sekaligus mencabut PBI dimaksud pada tanggal ditetapkannya PBI ini, yaitu :
    1. PBI No.8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional.
    2. PBI No.9/7/PBI/2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional.
  3. Bank Syariah dilarang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Konvensional.
  4. Bank Konvensional dapat melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah dengan mengajukan permohonan izin perubahan kegiatan usaha kepada Bank Indonesia disertai:
    1. perubahan misi dan visi kegiatan usaha menjadi Bank Syariah;
    2. perubahan rancangan anggaran dasar; Perubahan anggaran dasar harus dimintakan persetujuan kepada instansi yang berwenang dan permohonan kepada instansi yang berwenang dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan izin perubahan kegiatan usaha kepada Bank Indonesia.
    3. nama dan data identitas dari calon Pemegang Saham Pengendali, calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi, dan calon anggota DPS;
    4. rencana bisnis Bank Syariah;
    5. studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi; dan
    6. rencana penyelesaian hak dan kewajiban nasabah. Selain itu, Bank Konvensional harus memberikan penjelasan mengenai keseluruhan rencana perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah melalui presentasi di Bank Indonesia.
  5. Persyaratan perubahan kegiatan usaha antara lain:
    1. Rencana perubahan kegiatan usaha (konversi) harus dicantumkan dalam rencana bisnis Bank Konvensional
    2. Menyesuaikan anggaran dasar sebagai Bank Syariah;
    3. Memenuhi persyaratan permodalan yang ditetapkan;
    4. Menyesuaikan persyaratan Dewan Komisaris dan Direksi sebagai Bank Syariah;
    5. Membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS); dan
    6. Menyajikan laporan keuangan awal sebagai sebuah Bank Syariah.
  6. Persyaratan Bank Umum Konvensional yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Umum Syariah yaitu:
    1. memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling kurang sebesar 8 % (delapan persen) dan memiliki modal inti paling kurang sebesar Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
    2. Dewan Komisaris dan Direksi Bank Umum Syariah harus memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang terkait dengan Bank Umum Syariah.
    3. membentuk DPS yang harus memenuhi persyaratan DPS sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Bank Umum Syariah yang berlaku.
  7. Persyaratan BPR yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi BPRS yaitu:
    1. harus memenuhi ketentuan permodalan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang terkait dengan BPRS.
    2. Dewan Komisaris dan Direksi BPRS harus memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang terkait dengan BPRS.
    3. membentuk DPS yang harus memenuhi persyaratan DPS sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai BPRS yang berlaku.
  8. Bank Konvensional yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah wajib melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
    1. Mencantumkan secara jelas kata “Syariah” pada penulisan nama bank, dan mencantumkan logo iB pada formulir, warkat, produk, kantor dan jaringan kantor Bank Syariah.
    2. Melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Syariah paling lambat 60 hari sejak izin perubahan kegiatan usaha (konversi) diberikan.
    3. Mengumumkan kepada masyarakat mengenai rencana kegiatan operasional sebagai Bank Syariah paling lambat 10 hari sebelumnya.
    4. Melaporkan kepada Bank Indonesia mengenai telah dimulainya kegiatan operasional sebagai Bank Syariah.
    5. Menghentikan seluruh kegiatan usaha secara konvensional kecuali dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara konvensional.
    6. Menyelesaikan hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara konvensional paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal izin perubahan kegiatan usaha diberikan

Pembentukan Biro Informasi Kredit

Tugas Biro Informasi Kredit (BIK) yang dibentuk oleh Bank Indonesia adalah menghimpun dan menyimpan data debitur, kemudian mengolah, mempertukarkan dan mendistribusikan data tersebut sebagai informasi debitur dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi intermediasi lembaga keuangan (bank dan bukan bank). Beranjak dari definisi tersebut maka, sebenarnya lembaga semacam itu sudah lama dikenal dalam sistem perbankan nasional. Namun yang sedang terjadi sekarang, ditengah dinamika situasi perekonomian nasional dan pergeseran paradigma pengelolaan bank, dituntut penyesuaian peran dan kualitas BIK untuk sampai pada tingkat international best practices.
Bank BI